Habib Bahar Tersangka Kasus Hoaks Peristiwa Km 50 Tol Japek? Ini Kata Kabid Humas
Selasa, 04 Januari 2022 - 12:45:00 WIB

Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, penetapan tersangka ini sudah sesuai dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi