Habib Bahar Tersangka Kasus Hoaks Peristiwa Km 50 Tol Japek? Ini Kata Kabid Humas

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, kliennya disangka menyebarkan hoaks terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Ditanya tentang benar atau tidak yang disampaikan Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar itu, Kabid Humas Polda Jabar enggan memberikan penjelasan.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah jadi memang kami tidak publikasi karena sifanya pro justicia dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," kilah Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2021).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus ini diawali di ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam ceramah Habib Bahar diduga menhandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.
Tindakan ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, bagian dari unsur pidana. Namun, isi ceramah tersebut diunggah di kanal YouTube dengan akun berinisial TR. Video berisi ceramah Habib Bahar tersebut dilihat oleh masyarakat dan viral.
"Kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda metro Jaya pada 17 Desember. Namun karena lokusnya (lokasi kejadian) di wilayah Jawa Barat, maka (penyidikan) dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya adakah permohonan penangguhan penahanan dari keluarga Habib Bahar melalui kuasa hukumnya, Kabid Humas menuturkan, sampai saat ini Polda Jabar belum menerima pengajuan dan permohonan apapun. "Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya mengenai surat penangguhan penanganan. Tapi kami cek," tutur Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, setelah diperiksa hampir 10 jam, tim penyidik Polda Jabar, akhirnya menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Selain Habib Bahar, polisi juga tetapkan pengunggah video, yakni TR juga menjadi tersangka kasus hoaks. "Penyidik meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka," kata Dirreskrimsua Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022), malam.
Baik Habib Bahar dan TR dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," ujarnya.
Penetapan Habib Bahar dan TR sebagai tersangka, merupakan hasil pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang. Kemudian juga polisi telah mengamankan 12 barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik meningkat status hukum BS (Bahar Smith) dan TR jadi tersangka," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Adapun penyidikan tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kombes Pol Arief Rachman menyatakan, penetapan tersangka ini sudah sesuai dua alat bukti yang dikantongi penyidik. Atas penetapan tersangka ini, Bahar pun langsung ditahan dan tak keluar dari Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi