Habib Bahar Tersangka Kasus Hoaks Peristiwa Km 50 Tol Japek? Ini Kata Kabid Humas

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, kliennya disangka menyebarkan hoaks terkait peristiwa penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Ditanya tentang benar atau tidak yang disampaikan Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar itu, Kabid Humas Polda Jabar enggan memberikan penjelasan.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah jadi memang kami tidak publikasi karena sifanya pro justicia dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," kilah Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2021).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus ini diawali di ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam ceramah Habib Bahar diduga menhandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.
Editor: Agus Warsudi