get app
inews
Aa Text
Read Next : Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Minta Bebas dari Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Habib Bahar Sebut Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:21:00 WIB
Habib Bahar Sebut Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditunggangi Oknum
Habib Bahar saat di persidangan. (Foto: ilustrasi/Antara)

Diketahui, terdakwa Habib Bahar dituntut hukuman selama lima bulan penjara atas perbuatannya menganiaya sopir taksi online Andriansyah. Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

Diberitakan sebelumnya, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan. 

"Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.

Ichwan mengemukakan, Habib Bahar memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga dan penanggung jawab Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kemang, Kabupaten Bogor. "Habib Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," kata dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut