Habib Bahar Sebut Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditunggangi Oknum
BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith menyebut kasus penganiayaan sopir taksi online yang terjadi pada 4 September 2018 silam, ditunggangi oknum tertentu. Karena itu, Bahar minta keadilan atas kasusnya itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahar saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, secara virtual. Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor, sedangkan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan tim pengacara berada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Diketahui, Bahar mengklaim telah berdamai dengan korban Andriansyah. Setelah berdamai dan memberikan ganti rugi atas luka-luka yang diderita akibat pukulan, Andriansyah bersedia mencabut laporan. Perdamaian itu tertera dalam tiga lembar surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.
"Yang mulia (majelis hakim), kasus saya adalah kasus yang telah jelas-jelas ditunggangi oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, saya berharap keadilan," kata Bahar.
Bahar mengingatkan kepada majelis hakim apabila tak dapat memberi keadilan, majelis hakim bakal diminta tanggung jawab oleh Allah SWT.
"Apabila Yang Mulia tidak memberikan keadilan, maka yang mulia bukan berurusan dengan saya, penasihat hukum, atau penuntut umum, tapi yang mulia berurusan dengan Yang Maha Adil yaitu Allah SWT. Tapi saya yakin yang mulia bisa memberikan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Bahar.
Tak hanya majelis hakim, Bahar menyatakan bahwa dirinya pun bakal dimintai pertanggungjawaban oleh majelis hakim. Begitupula, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
"Saya ingatkan ke penasihat hukum, Anda sekarang membela saya kalau saya benar maka Anda mendapatkan pahala tapi kalau saya salah, anda akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT," tutur Bahar.
"Bahwasanya sekarang yang mulia mengadili saya, besok yang mulia akan diadili oleh yang Maha Adil di pengadilan Allah, yaitu seadil-adilnya pengadilan," ucap Bahar.
Diketahui, terdakwa Habib Bahar dituntut hukuman selama lima bulan penjara atas perbuatannya menganiaya sopir taksi online Andriansyah. Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
Diberitakan sebelumnya, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.
Ichwan mengemukakan, Habib Bahar memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga dan penanggung jawab Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kemang, Kabupaten Bogor. "Habib Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," kata dia.
Dalam pleidoi itu, tim kuasa hukum juga menguraikan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk korban Andriansyah.
Pengacara juga membantah terkait keterangan saksi yang menyebutkan ada ancaman pembunuhan yang diucapkan Bahar saat aksi penganiayaan itu terjadi.
Selain itu, pengacara juga membeberkan perihal perdamaian antara kedua belah pihak, yakni antara Bahar dan juga Andriansyah. Bahar telah membayar uang ganti rugi Rp25 juta kepada korban.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian, diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi