Ini Kronologi Terbongkarnya Sindikat Bandar Narkoba yang Libatkan Pasutri di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) Stevian dan Ana Fransiska, ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Pasutri ini diduga bandar narkoba jaringan lapas.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendasyah mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, berikut kronologi terbongkarnya sindikat bandar narkoba yang juga melibatkan tersangka pasutri Stevian, Ana Fransiska, Mohamad Irvan alias Jipang, Deden, Ujang Suryana alias Cut, dan Riki Nasmu alias Iki ini:
Pengungkapan berawal dari tertangkapnya tersangka Stevian pada Jumat tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumahnya Jalan Pagarsih Gang Sukaparkir Nomor 227 RT 002/011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
"Saat digeledah, di rumah Stevian, didapat sabu dengan berat 1001,12 gram," kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Editor: Agus Warsudi