get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Sebut Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online Ditunggangi Oknum

Habib Bahar: Kalau Membiarkan Penguasa Zalim ke Rakyat, Saya Tak Akan Cium Bau Surga

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:39:00 WIB
Habib Bahar: Kalau Membiarkan Penguasa Zalim ke Rakyat, Saya Tak Akan Cium Bau Surga
Habib Bahar memegang bendera merah putih dalam ruang sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. (Foto: Antara)

Diketahui, terdakwa Habib Bahar dituntut hukuman selama lima bulan penjara atas perbuatannya menganiaya sopir taksi online Andriansyah. Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan. "Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.

Ichwan mengemukakan, Habib Bahar memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga dan penanggung jawab Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kemang, Kabupaten Bogor. "Habib Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," kata dia.

Dalam pleidoi itu, tim kuasa hukum juga menguraikan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk korban Andriansyah.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut