get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum: Terkait Peristiwa Km 50

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:44:00 WIB
Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum: Terkait Peristiwa Km 50
Habib Bahar bin Smith bebas hari ini. (Foto: Dok/Istimewa)

"Jadi kami melihat, peristiwa Km 50 pembantaian terhadap laskar FPI dan penahanan terhadap Habib Rizieq, lalu penangkapan terhadap Haji Munarman itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan. Jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," tuturnya. 

Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditahan seusai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur Bogor.

Habib Bahar baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara. Kini dia kembali berurusan dengan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut