Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum: Terkait Peristiwa Km 50

"Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa Km 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada tersangkanya dari pihak kepolisian. Kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," ujarnya.
Menurut Ichwan dalam pemeriksaan sempat disinggung mengenai peristiwa penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Japek dan itu yang dinilai ada unsur kebohongan. "Iya, betul," tutur Ichwan.
Terkait penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menilai luar biasa. "Yang jelas, luar biasa ya. Innalillahi wa innailaihi rajiun. Berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi