Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Hoaks, Kuasa Hukum: Terkait Peristiwa Km 50

BANDUNG, iNews.id - Penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Terkait penetapan ini, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, angkat bicara.
"Kami belum memahami materi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong itu. Apalagi kaitan dengan Km 50 (kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek) ya. Karena kan faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya (penyebaran berita bohong) di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu. Apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan melalui hungan telepon, Selasa (4/1/2022).
Jika subtansi materi peristiwa penembakan laskah FPI di Km 50, ujar Ichwan, kuasa hukum dan Habib Bahar juga belum paham yang dimaksud dengan dua alat bukti yang disampaikan penyidik Polda Jabar itu.
"Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa Km 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada tersangkanya dari pihak kepolisian. Kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," ujarnya.
Menurut Ichwan dalam pemeriksaan sempat disinggung mengenai peristiwa penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol Japek dan itu yang dinilai ada unsur kebohongan. "Iya, betul," tutur Ichwan.
Terkait penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menilai luar biasa. "Yang jelas, luar biasa ya. Innalillahi wa innailaihi rajiun. Berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," ucapnya.
Habib Bahar dan tim kuasa hukum, ujar Ichwan, melihat dari proses Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (28/12/2021). Kemudian pemanggilan Habib Bahar disampaikan pada Kamis (30/12/2021) untuk diperiksa pada Senin (3/1/2022).
"Pemanggilan sebagai saks pertama, kami kooperatif datang ya. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, habib sampaikan, kita hadir dan diperiksa. Setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 atau jam setengah 11 (malam) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian," ujar Ichwan.
Ichwan mengaku mendapat informasi panitia penyelenggara saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa. Saksi-saksi belum dimintai keterangan atau diperiksa polisi.
"Jadi kami melihat, peristiwa Km 50 pembantaian terhadap laskar FPI dan penahanan terhadap Habib Rizieq, lalu penangkapan terhadap Haji Munarman itu bagian dari urutan membungkam kritik terhadap pemerintahan. Jadi pasti ada sponsornya. Sekarang Habib Bahar dibungkam," tuturnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith ditahan seusai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
Habib Bahar baru saja bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara. Kini dia kembali berurusan dengan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penyidikan berawal dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS (Bahar bin Smith) saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di-upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan, sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (3/12/2021) malam.
Kombes Pol Arief menyatakan, penetapan tersangka Habib Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya.
Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Habib Bahar dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi