Guru Ngaji di Purwakarta Diduga Cabuli 4 Murid, Iming-imingi Korban Uang agar Tutup Mulut
Saat ini, tutur Kapolres Purwakarta, keempat korban pencabulan dilakukan pendampingan oleh petugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Purwakarta. "Mereka juga diberi trauma healing," tutur Kapolres Purwakarta.
Sementara itu, pelaku A meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta. Tersangka A terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, puluhan warga yang didominasi emak-emak menggeruduk Polsek Plered. Mereka melaporkan kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh guru ngaji berinisial A. Polisi pun mengamankan pelaku A. Namun karena merasa kesal, warga sempat berusaha menghakimi pelaku. Untuk menghindari hal-hal tak diingin, tersangka A dibawa ke Polres Purwakarta.
Editor: Agus Warsudi