Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, keenam tersangka ini merupakan para pemain baru dan tidak ada yang residivis kasus narkoba. Modus operandi pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel. Sehingga antara pengedar dengan pembeli tidak bertemu.
"Pengedar menempelkan pesananan sabu dan obat terlarang di satu tempat yang disepakati oleh pembeli. Setelah barang diletakkan, pengedar mengirimkan pesan singkat ke pembeli untuk mengambil narkoba yang dipesan," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Lihat juga: Orang Baperan 'Haram' Datang ke Resto Ini
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
mojang geulis
kurir
kurir cantik
pengedar narkoba
Kota Tasikmalaya
polres tasikmalaya kota
tasikmalaya kota
tasikmalaya
Bagikan Artikel: