"Untuk para pengedar dan kurir sabu, kami kenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres Tasikamalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/1/2022).
"Sedangkan terhadap pengedar dan pengguna obat terlarang dijerat Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat 3 dan 5 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Para tersangka pengedar, kurir, dan pengguna, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. "Total barang bukti yang kami sita dari keenam tersangka, sabu sebanyak 8,71 gram, 36 butir pil Zypras, 15 Alparazolam, Riklona, dan 20,3 gram tembakau sintetis," ujar AKBP Aszhari Kurniawan seperti dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News