Gegara Keroyok Pemotor yang Ngebut di Gang, 2 Warga Melong Cimahi Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:56:00 WIB
"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis dan wajah," ujar AKBP Imron.
Kapolres Cimahi menuturkan, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka Yayan dan Yadi dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi