get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pacari Ibu, Duda di Cimahi 3 Tahun Perkosa Anak sang Kekasih

Gegara Keroyok Pemotor yang Ngebut di Gang, 2 Warga Melong Cimahi Ditangkap Polisi 

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:56:00 WIB
Gegara Keroyok Pemotor yang Ngebut di Gang, 2 Warga Melong Cimahi Ditangkap Polisi 
Yayan dan Yadi, pengeroyok remaja ngebut di gang ditangkap polisi. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (FOTO: ADI HARYANTO)

"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis dan wajah," ujar AKBP Imron. 

Kapolres Cimahi menuturkan, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka Yayan dan Yadi dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut