get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pacari Ibu, Duda di Cimahi 3 Tahun Perkosa Anak sang Kekasih

Gegara Keroyok Pemotor yang Ngebut di Gang, 2 Warga Melong Cimahi Ditangkap Polisi 

Selasa, 15 Maret 2022 - 21:56:00 WIB
Gegara Keroyok Pemotor yang Ngebut di Gang, 2 Warga Melong Cimahi Ditangkap Polisi 
Yayan dan Yadi, pengeroyok remaja ngebut di gang ditangkap polisi. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (FOTO: ADI HARYANTO)

CIMAHI, inews.id - Yayan (47) dan Yadi (34), dua warga Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, ditangkap polisi gegera mengeroyok Muhammad Abeba (17). Pengeroyokan terjadi lantaran Yayan dan Yadi kesal M Abeba ngebut di gang menggunakan motor.

M Abeba mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh. Keluarga M Abeba, warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, ini tak terima dengan pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (1/3/2022) itu. Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cimahi Selatan.

Petugas Polres Cimahi lalu menangkap para pelaku pengeroyokan Yayan (47) dan Yadi (34). Kepada petugas, Yayan dan Yadi mengaku mengeroyok M Abeba lantaran kesal, korban mengendarai motor di gang dengan kecepatan tinggi. 

"Motif pelaku melakukan pengeroyokan karena korban ini menjalankan motornya ngebut di Gang Duren, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Selasa (15/3/2022).

AKBP Imron Ermawan menyatakan, tindakan Yayan dan Yadi perbuatan aksi main hakim sendiri dan melanggar hukum. Seminggu setelah pengeroyokan itu, kedua pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cimahi Selatan yang dipimpin oleh Kasatreakrim.

Kronologi kejadian, ujar AKBP Imron, peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang sedang melintas di gang tiba-tiba dipanggil oleh pelaku. Saat korban mendekat, tanpa banyak bicara, para pelaku langsung mengeroyok korban. 

"Hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, para tersangka ini memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong. Korban mengalami luka parah di bagian pelipis dan wajah," ujar AKBP Imron. 

Kapolres Cimahi menuturkan, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. "Tersangka Yayan dan Yadi dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut