Gagara Minta Cerai, Perempuan Pedagang Jamu di Cikelet Garut Dicekik Suami sampai Tewas
Rabu, 26 Januari 2022 - 09:15:00 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Garut mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku "Pelaku berhasil ditangkap saat hendak berlayar di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara tanpa perlawanan," ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono.
Akibat perbuatan tersbeut, pelaku YA dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. YA terancam ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi