get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati Tak Digaji, Mantan Guru Honorer di Cikelet Garut Bakar Sekolah

Gagara Minta Cerai, Perempuan Pedagang Jamu di Cikelet Garut Dicekik Suami sampai Tewas

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:15:00 WIB
Gagara Minta Cerai, Perempuan Pedagang Jamu di Cikelet Garut Dicekik Suami sampai Tewas
YA (baju tahanan oranye) pelaku pembunuhan terhadap istrinya Dita Suminarsih digelandang polisi. (Foto: iNews/II SOLOHIN)

GARUT, iNews.id - Dedi Suminarsih (38), tewas dengan luka memar di leher akibat dicekik pakai tangan. Setelah diselidiki, ternyata pelaku pembunuhan terhadap korban merupaka YA (41), suami korban.

Peristiwa pembunuhan almarhumah Deti yang berprofesi sebagai penjual jamu itu terjadi pada Desember 2020 di Kampung Mekarbakti, Desa/Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Pembunuhan ini, terjadi dipicu oleh pertengkaran korban Deti dengan pelaku YA di kios jamu. Saat itu, keduanya terlibat cekcok dan Deti minta cerai.

YA kalap lalu menjerat leher istrinya itu dengan seutas tali. Setelah sang istri meregang nyawa, YA menggasak semua barang berharga milik korban, seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp70.000. Tujuannya, selain bekal melarikan diri, juga untuk membuat alibi bahwa Deti jadi korban perampokan.

Tersangka YA lantas kabur ke Muara Angke, Jakarta Utara. Selama 13 bulan, sejak Desember 2020 hingga Januari 2022, YA berprofesi sebagai nelayan. Dia pun berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

Namun, seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga, berlaku bagi YA. Pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Garut belum lama ini.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadi Caksono mengatakan, awalnya, kematian korban Deti Suminarsih, pedagang jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada 20 Desember 2020 lalu itu, diduga merupakan aksi perampokan disertai pembunuhan. 

Sebab, beberapa barang berharga milik korban hilang. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, pembunuhan terhadap korban, dilakukan suami korban, berinisial YA. 

"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara setelah 13 bulan menjadi buronan polisi," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (26/1/2022).


Selama menjadi buronan polisi, ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono, pelaku YA kerap berpindah tempat dan terakhir bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pencari ikan di Muara Angke. 

Penyidik Satreskrim Polres Garut mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku "Pelaku berhasil ditangkap saat hendak berlayar di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara tanpa perlawanan," ujar AKBP Wirdhanto Hadi Caksono.
 
Akibat perbuatan tersbeut, pelaku YA dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. YA terancam ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut