FPI KBB Tunggu Arahan Pusat terkait Larangan Beraktivitas oleh Pemerintah
DPW FPI KBB, ujarnya, masih tetap akan berkegiatan melakukan aktivitas sosial, memberikan bantuan kebencana, dan kemanusiaan. Sebab hal tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat terlebih dalam kondisi pandemi.
"Aksi-aksi FPI yang terkait sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan terus berjalan. Kalau berhenti, kasihan masyarakat. Mereka pasti membutuhkan uluran bantuan, ketika terjadi bencana atau persoalan sosial di masyarakat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Editor: Agus Warsudi