FPI KBB Tunggu Arahan Pusat terkait Larangan Beraktivitas oleh Pemerintah
BANDUNG BARAT, iNews.id - Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat menunggu arahan dari DPP FPI untuk menyikapi kebijakan pemerintah yang membubarkan ormas tersebut. Untuk saat ini, FPI KBB masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Ketua DPW FPI KBB Ade Syaifudin mengatakan, masih menunggu arahan dari pengurus pusat terkait kebijakan pemerintah tersebut agar semua langkah dan tindakan satu komando dari pusat sesuai instruksi Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
"Seperti yang disampaikan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, ibarat kendaraan FPI ini sekarang sedang digembosi, rem dipreteli, maka mesti cari kendaraan baru. Jadi kami tunggu instruksi dan arahan pusat dulu untuk langkah ke depan seperti apa," kata Ade Syaifudin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (30/12/2020).
Dia menilai keputusan pembubaran FPI oleh pemerintah itu tidak adil dan diskriminatif. "Kami kira ini sebuah sikap driskriminasi. Kenapa sejak dulu FPI selalu dipersulit," ujarnya.
Ade menanyakan itikad baik dari pemerintah. Jika semua warga masyarakat dan organisasi diberlakukan secara adil, maka sebaiknya tidak ada larangan. Apalagi Indonesia adalah negara berlandaskan Pancasila yang adil dan beradab.
DPW FPI KBB, ujarnya, masih tetap akan berkegiatan melakukan aktivitas sosial, memberikan bantuan kebencana, dan kemanusiaan. Sebab hal tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat terlebih dalam kondisi pandemi.
"Aksi-aksi FPI yang terkait sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan terus berjalan. Kalau berhenti, kasihan masyarakat. Mereka pasti membutuhkan uluran bantuan, ketika terjadi bencana atau persoalan sosial di masyarakat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.
Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.
Editor: Agus Warsudi