MUI Jabar Imbau Anggota FPI Menahan Diri, Disarankan Tempuh Jalur Hukum

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mengimbau warga Jawa Barat, terutama anggota Front Pembela Islam (FPI) menahan diri. pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan pemerintah resmi menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI ilegal dan melarang semua kegiatannya.
"Jadi, kalau soal itu mah keputusan politik, keputusan pemerintah lah ya. MUI mah imbauannya kita harus bisa menahan diri semuanya," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rafani Achyar dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/12).
Rafani mengemukakan, jika ada anggota FPI yang merasa tidak puas atas keputusan itu, disarankan menempuh jalur hukum. "Kalau FPI tidak menerima atau tidak puas dengan keputusan ini, selama ada jalur hukum, ya tempuh aja lewat jalur hukum," ujarnya.
Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Editor: Agus Warsudi