Eks Wali Kota Banjar Segera Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung
Jumat, 20 Mei 2022 - 19:06:00 WIB
Rahmat Wardi sudah disidang lebih dulu. Dalam dakwaan, jaksa KPK menyatakan Rahmat Wardi melakukan suap terhadap Herman Sutrisno Rp1,7 miliar. Jumlah suap tersebut diberikan kepada Herman Sutrisno atas sejumlah proyek yang dimenangkan Rahmat.
Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Editor: Agus Warsudi