get app
inews
Aa Text
Read Next : Suap Eks Wali Kota Banjar, Jaksa Ungkap Herman Atur Lelang Proyek dan Minta Fee

Eks Wali Kota Banjar Segera Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:06:00 WIB
Eks Wali Kota Banjar Segera Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/12/2021). (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Rahmat Wardi sudah disidang lebih dulu. Dalam dakwaan, jaksa KPK menyatakan Rahmat Wardi melakukan suap terhadap Herman Sutrisno Rp1,7 miliar. Jumlah suap tersebut diberikan kepada Herman Sutrisno atas sejumlah proyek yang dimenangkan Rahmat. 

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut