Eks Wali Kota Banjar Segera Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung
Jumat, 20 Mei 2022 - 19:06:00 WIB
Ali Fikri menyatakan, pelimpahan berkas dilakukan oleh jaksa M Fauji Rahmat pada Kamis (19/5/2022). Dengan pelimpahan berkas perkara itu, kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Tim Jaksa selanjutnya menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan hari (jadwal) sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali Fikri.
Diketahui, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf b UU Tipikor dalam dakwaan pertama. Lalu Pasal 11 UU Tipikor dalam dakwaan kedua. Terakhir Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.
Editor: Agus Warsudi