get app
inews
Aa Text
Read Next : Suap Eks Wali Kota Banjar, Jaksa Ungkap Herman Atur Lelang Proyek dan Minta Fee

Eks Wali Kota Banjar Segera Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung

Jumat, 20 Mei 2022 - 19:06:00 WIB
Eks Wali Kota Banjar Segera Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/12/2021). (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

BANDUNG, iNews.id - Eks atau mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Herman disidang terkait kasus suap yang menjeratnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi proyek yang dilakukan tersangka Herman Sutrisno. 

"Berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Herman Sutrisno dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (20/5/2022). 

Ali Fikri menyatakan, pelimpahan berkas dilakukan oleh jaksa M Fauji Rahmat pada Kamis (19/5/2022). Dengan pelimpahan berkas perkara itu, kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tipikor Bandung

"Tim Jaksa selanjutnya menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan hari (jadwal) sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali  Fikri. 

Diketahui, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau huruf b UU Tipikor dalam dakwaan pertama. Lalu Pasal 11 UU Tipikor dalam dakwaan kedua. Terakhir Pasal 12B UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga. 

Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.

Herman diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang Rp4,3 miliar untuk keperluan pribadi. Namun Rahmat Wardi yang bertanggung jawab atas pembayaran cicilan tersebut.

Penyidik KPK menyebut Rahmat Wardi memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno. Akibatnya, ada dugaan peran aktif Herman dalam memuluskan perizinan usaha hingga memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Rahmat Wardi sudah disidang lebih dulu. Dalam dakwaan, jaksa KPK menyatakan Rahmat Wardi melakukan suap terhadap Herman Sutrisno Rp1,7 miliar. Jumlah suap tersebut diberikan kepada Herman Sutrisno atas sejumlah proyek yang dimenangkan Rahmat. 

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut