BANDUNG, iNews.id - Eks Kepala Desa (Kades) Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung berinisial AS, meringkuk di sel tahanan Polresta Bandung. AS yang menjabat kades selama 12 tahun dari 2006 sampai 2018 ini diduga melakukan korupsi uang negara Rp800 juta lebih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun bui alias penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat kasus dilaporkan dan diusut oleh Satreskrim Polresta Bandung, tersangka AS sempat buron. AS melarikan diri keluar pulau Jawa, tepatnya Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Namun AS akhirnya berhasil dibekuk setelah kembali ke Kabupaten Bandung. Pelaku AS berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan tersangka korupsi itu di Desa Cihawuk.
Editor : Agus Warsudi