Eks Kades Cihawuk Bandung Tersangka Korupsi Rp800 Juta Ditangkap, Terancam 10 Tahun Bui
BANDUNG, iNews.id - Eks Kepala Desa (Kades) Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung berinisial AS, meringkuk di sel tahanan Polresta Bandung. AS yang menjabat kades selama 12 tahun dari 2006 sampai 2018 ini diduga melakukan korupsi uang negara Rp800 juta lebih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun bui alias penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat kasus dilaporkan dan diusut oleh Satreskrim Polresta Bandung, tersangka AS sempat buron. AS melarikan diri keluar pulau Jawa, tepatnya Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Namun AS akhirnya berhasil dibekuk setelah kembali ke Kabupaten Bandung. Pelaku AS berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan tersangka korupsi itu di Desa Cihawuk.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kegiatan pengerjaan fisik yang tidak sesuai," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (17/1/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, atas dasar laporan tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, penyidik berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit perkiraan kerugian negara.
"Hhasil penyelidikan dan audit, ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi. Hasil audit seperti pembayaran pajak, pengerjaan fisik dan kegiatan-kegiatan lain tidak sesuai spesifikasi. Akibat tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian Rp800.038.600," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Berkas perkara dugaan korupsi ini, tutur Kapolresta Bandung telah lengkap atau P21 dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balebandung. Namun saat akan dilakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur keluar pula Jawa. "Kabur ke daerah Palembang, Sumatera Selatan," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo mengatakan, tersangka AS kembali ke Kertasari pada Senin 10 Januari 2022. Penyidik lalu menangkap tersangka. "Kami memerintahkan polsek setempat (Polsek Kertasari) untuk mengamankan pelaku AS dan langsung dijemput penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung," ucap Kusworo.
Editor: Agus Warsudi