Dugaan Pungli di TPU Cikadut Bandung, Nasib Redi Tergantung Hasil Pemeriksaan Polisi
"Kami, sementara, dasar awal (pemberhentian terhadap Redi) berdasarkan atas bukti penerimaan itu (uang Rp2,8 juta). Namun demikian, nanti akan menunggu (hasil penyidikan). Nanti dilihat dulu hasil pendalaman pihak kepolisian," ujar Kadistaru.
Terkait Redi terbukti bersalah atau tidak, tutur Bambang, distaru menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian. Karena yng berwenang memutuskan terbukti bersalah atau tidak itu polisi.
"Yang jelas, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan Redi ini tidak bersalah, kenapa tidak Redi kami angkat kembali (sebagai PHL petugas pikul dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di TPU Cikadut). Kami tegaskan, apabila Redi tidak bersalah, Redi akan kami angkap kembali untuk menjadi pegawai PHL yang mendapat honorarium. Itu saja," tutur Bambang.
Dalam kesempatan itu, Kadistaru Kota Bandung menyatakan, isu mengenai diskriminasi pemakaman jenazah muslim dan non muslim, tidak ada di Kota Bandung. "Itu tidak ada. Toh tpu cikadut diperuntukkan untuk semua orang. Dari Redi sendiri tidak ada statement (pernyataan) itu," ucap Kadistaru.
Editor: Agus Warsudi