Dugaan Penyimpangan Dana Rp7 Miliar di BPR Sukabumi, DPRD Bakal Panggil Pengurus
"Memang betul ada kejadian (penyimpangan dana Rp7 miliar). Saat ini sudah menyangkut proses hukum," kata Engkos Rosyidin didampingi jajaran Direksi Perumda BPR Sukabumi lainnya.
Engkos menyatakan, setelah hasil audit terhadap keuangan Perumda BPR Sukabumi pada 2022 terungkap, sejumlah langkah telah diambil.
Direksi Perumda BPR Sukabumi beserta kuasa hukum perusahaan melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sebelum melaporkannya ke Polres Sukabumi.
Hasil konsultasi dan pemeriksaan oleh kejaksaan menyatakan tidak ada unsur tindak pidana korupsi terkait kasus ini. Sebagai tindak lanjut, kejaksaan memberikan catatan dan menyarankan agar perusahaan melaporkan masalah ini ke kepolisian. Saat ini kasus sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Sukabumi.
"Dari pihak kejaksaan memberikan catatan dan menyarankan kami untuk melapor ke kepolisian. Dan saat ini sedang diproses di Polres," kata Engkos.
Engkos menuturkan, secara prosedural, dugaan penyimpangan dana di Kantor Cabang Jampangkulon Perumda BPR Sukabumi telah diselesaikan melalui penggantian dana.
Editor: Agus Warsudi