Dugaan Penyimpangan Dana Rp7 Miliar di BPR Sukabumi, DPRD Bakal Panggil Pengurus
Kamis, 26 Oktober 2023 - 07:59:00 WIB
Kerugian yang timbul akibat peristiwa ini telah ditutup dengan dana dari laba bisnis bank milik Pemkab Sukabumi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 01 tahun 2013 Pasal 29. "Nasabah tidak ada kerugian karena kan dibayar (dibayar oleh pihak bank),” tutur Engkos.
Editor: Agus Warsudi