Doni Salmanan Akan Ajukan Kasasi ke MA, Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyita aset Doni Ahmad Taufik atau Doni Salmanan dari hasil menjadi afiliator binary option Quotex, untuk negara. Korban tidak mendapatkan aset tersebut sepeser pun walaupun hukuman Doni Salmanan diperberat jadi 8 tahun penjara.
Selain memperberat hukuman dari 4 menjadi 8 tahun, majelis hakim PT Bandung juga menjatuhkan denda yang harus dibayar Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar.
Namun vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan PT Bandung masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balebandung dan Kejati Jabar yang menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Pria asal Soreang, Kabupaten Bandung yang sempat mendapat julukan crazy rich Bandung itu pun dinyatakan terbukti bersalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu alternatif pertama (menyebarkan berita bohong). "Kemudian dakwaan kedua alternatif pertama juga (TPPU)," kata Jesayas.
Editor: Agus Warsudi