Doni Salmanan Akan Ajukan Kasasi ke MA, Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan tak terima divonis lebih berat 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Karena itu, Doni mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Oh jelas (mengajukan upaya hukum kasasi ke MA). Kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," kata diIkbar Patriana, kuasa hukum Doni Salmanan kepada wartawan melalui telepon, Rabu (22/2/2023).
Ikbar Patriana menyatakan, pengajuan kasasi segera dilakukan. Putusan kasasi nanti diharapkan lebih ringan dibandingkan vonis PT Bandung dan PN Bale Bandung. 'Sesegera mungkin lah (diajukan)" ujar Ikbar Patriana.
Sementara itu, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, Doni diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap seusai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.
"(Terdakwa Doni Salmanan) punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi," kata Jesayas Tarigan di PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung Rabu (22/2/2023).
Editor: Agus Warsudi