Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan, terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex, menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, Doni juga wajib membayar denda Rp1 miliar.
Vonis majelis hakim PT Bandung dalam sidang putusan banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.
Walaupun lebih berat dari vonis PN Bale Bandung, namun vonis PT Bandung itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian amar putusan banding1/Pid.Sus/2023/PT BDG yang tertuang di laman sistem penelusuran informasi perkara PN Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).
Sidang putusan banding itu dipimpim oleh ketua majelis hakim Catur Irianto ini dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi.
Editor: Agus Warsudi