get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesona Gigi Ruwanita, Mantan Istri Doni Salmanan yang Hobi Riding

Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Februari 2023 - 21:48:00 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara
Pengadilan TInggi Bandung memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 8 tahun penjara. (FOTO: ANTARA)

Doni yang berjuluk crazy rich Bandung itu dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian Rp24 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Achmad Satibi saat sidang vonis, Kamis (15/12/2022).

Achmad Satibi menyatakan, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut