get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Vonis Doni Salmanan Ricuh, Puluhan Korban Luapkan Emosi

Belasan Motor dan Mobil Mewah Bakal Dikembalikan ke Doni Salmanan

Sabtu, 17 Desember 2022 - 15:12:00 WIB
Belasan Motor dan Mobil Mewah Bakal Dikembalikan ke Doni Salmanan
Mobil mewah milik terdakwa Doni Salmanan yang disita penyidik Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/Dok)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis hukuman sangat ringan terhadap Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan. Doni yang terbukti menipu ratusan orang dan meraup kekayaan puluhan miliar hanya divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar.

Bahkan sebagain besar harta kekayaan hasil dari aksi penipuan dengan modus afiliator binary option Quotex itu dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis 15 Desember 2022. Tentu saja, para korban marah dan kecewa dengan vonis ringan tersebut. Mereka mengamuk dan mengumpat majelis hakim. Bahkan ada yang melemparkan tas dan botol air mineral.

Saat kasus ini disidik Bareskrim Polri, petugas menyita belasan motor dan mobil mewah. Selain itu, petugas juga menyita barang mewah berupa sepatu, tas, dan pakaian berharga jutaan.

Barang-barang mewah milik Doni Salmanan disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. Di sini terdapat 19 unit motor dan mobil mewah seharga puluhan miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut