Belasan Motor dan Mobil Mewah Bakal Dikembalikan ke Doni Salmanan
BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis hukuman sangat ringan terhadap Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan. Doni yang terbukti menipu ratusan orang dan meraup kekayaan puluhan miliar hanya divonis 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
Bahkan sebagain besar harta kekayaan hasil dari aksi penipuan dengan modus afiliator binary option Quotex itu dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis 15 Desember 2022. Tentu saja, para korban marah dan kecewa dengan vonis ringan tersebut. Mereka mengamuk dan mengumpat majelis hakim. Bahkan ada yang melemparkan tas dan botol air mineral.
Saat kasus ini disidik Bareskrim Polri, petugas menyita belasan motor dan mobil mewah. Selain itu, petugas juga menyita barang mewah berupa sepatu, tas, dan pakaian berharga jutaan.
Barang-barang mewah milik Doni Salmanan disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. Di sini terdapat 19 unit motor dan mobil mewah seharga puluhan miliar.
Berdasarkan putusan majelis hakim, 19 motor dan mobil mewah, serta barang bukti lainnya, tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.
Bagian Penyitaan Aset Kejari Bale Bandung Icuk Siswanta mengatakan, 19 unit motor dan mobil mewah itu barang bukti kasus penipuan dan penggelapan tedakwa Doni Salmanan.
"Semua kendaraan dan barang mewah milik Doni Salmanan itu akan jadi barang bukti dipersidangan. Saat ini baru pelimpahan tahap dua," kata Bagian Penyitaan Aset Kejari Bale Bandung.
Dari belasan motor dan mobil mewah itu, tiga kendaraan bermerek Lamborghini, BMW, dan Ford. Kemudian, Fortuner, dan enam unit motor gede (moge).
"Tidak hanya itu, penyidik juga menyita barang elektonik, uang tunai miliaran rupiah, dan rumah mewah milik Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Soreang, Kabupaten Bandung," kata Icuk Siswanta, Sabtu (17/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menilai Doni Salmanan hanya terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, dakwaan kedua yaitu penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai tak terpenuhi.
Diketahui, Bareskrim Polri menyita 136 barang bukti. Antara lain, rumah di Kota Baru Parahyangan, mobil, dan motor mewah. Sepatu, tas, pakaian, dan jam tangan mahal.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Achmad Satibi di PN Bale Bandung.
Sementara JPU dalam tuntutannya menyebutkan sebanyak 108 orang jadi korban penipuan dengan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp17 miliar.
Dalam tuntutan, JPU menyebut barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas dan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban atau perkumpulan para korban.
Diketahui, Doni Salmanan meraup keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per bulan dari Quotex. Keuntungan tersebut diperoleh karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.
Dengan uang puluhan miliar itu, Doni membeli sejumlah rumah, mobil, motor, dan barang-barang mewah. Doni kerap memamerkan mobil dan motor mewahnya di media sosial (medsos).
Editor: Agus Warsudi