get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Putusan Banding PT Bandung, Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara

Rabu, 22 Februari 2023 - 12:06:00 WIB
Putusan Banding PT Bandung, Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara
Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Harta benda terdakwa perkara investasi opsi biner Doni Salmanan dirampas untuk negara. Hal itu berdasarkan dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
 
"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan, Rabu (22/1/2023).
 
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
 
Namun Jesayas mengatakan, perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan dilelang dan diserahkan kepada negara.
 
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya.
 
Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut