Puluhan Korban Doni Salmanan Geruduk Kejari dan PN Bale Bandung, Tuntut Uang Mereka Dikembalikan

BANDUNG, iNews.id - Puluhan korban Doni Salmanan, menggeruduk Kejakaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/11/2023). Mereka menuntut terpidana Doni Salmanan mengembalikan uang yang telah diinvestasikan.
Dalam aksinya, puluhan korban berjalan kaki sambil membawa spanduk tuntutan. Para korban juga meminta PN Bale Bandung segera memproses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.
Diketahui, Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Doni Salmanan. Afiliator binary option Quotex tersebut dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain vonis 8 tahun penjara, Doni juga wajib membayar denda Rp1 miliar.
Dalam putusan itu, aset milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari penipuan modus binary option Quotex disita oleh negara. Karenanya, korban menuntut aset Doni Salmanan dikembalikan untuk menganti kerugian mereka.
Nibezaro Nebua, kuasa hukum korban mengatakan, kedatangan para korban ke Kejari dan PN Bale Bandung, untuk meminta PK diproses.
Editor: Agus Warsudi