Puluhan Korban Doni Salmanan Geruduk Kejari dan PN Bale Bandung, Tuntut Uang Mereka Dikembalikan
BANDUNG, iNews.id - Puluhan korban Doni Salmanan, menggeruduk Kejakaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/11/2023). Mereka menuntut terpidana Doni Salmanan mengembalikan uang yang telah diinvestasikan.
Dalam aksinya, puluhan korban berjalan kaki sambil membawa spanduk tuntutan. Para korban juga meminta PN Bale Bandung segera memproses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan.
Diketahui, Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Doni Salmanan. Afiliator binary option Quotex tersebut dinyatakan bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain vonis 8 tahun penjara, Doni juga wajib membayar denda Rp1 miliar.
Dalam putusan itu, aset milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari penipuan modus binary option Quotex disita oleh negara. Karenanya, korban menuntut aset Doni Salmanan dikembalikan untuk menganti kerugian mereka.
Nibezaro Nebua, kuasa hukum korban mengatakan, kedatangan para korban ke Kejari dan PN Bale Bandung, untuk meminta PK diproses.
Sebab, pascavonis kasasi MA, aset Doni Salmanan dirampas negara. "Padahal yang dirugikan adalah korban. Bahkan ada korban yang meninggal, cerai, hancur keluarganya, nyaris bunuh diri dan bangkrut akibat kasus ini," kata Nibezaro Nebua.
Jika tuntutan para korban tidak dikabulkan, ujar Nibezaro Nebua, para korban akan kembali berunjuk rasa dengan massa lebih banyak lagi.
Diberitakan sebelumnya, harta benda Doni Salmanan, terpidana perkara investasi bodong binary option Quotex dirampas untuk negara. Hal itu berdasarkan dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkmah Agung (MA).
Harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti yang terdiri atas sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Perampasan barang bukti untuk negara itu tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan dilelang dan diserahkan kepada negara.
Pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
Sebab, perkara Doni Salmanan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan yang tidak mengatur pemberian restitusi kepada korban.
Editor: Agus Warsudi