Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Curhat Proses Hukum
                
            
                CIMAHI, iNews.id - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menulis curhatan atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung 10 April 2023 lalu. Ajay mengaku vonis tersebut sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan.
Pada curhatan tersebut, Ajay menulisnya cukup panjang tentang proses dirinya menjadi tersangka, hingga vonis atas puluhan sidang yang telah dijalaninya. Ajay divonis 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
                                    Sementara sebelumnya, Ajay dituntut oleh Penuntut Umum KPK yaitu Tito Jaelani, dkk pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp200 juta uang pengganti sebesar Rp250 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan. Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, " tulis Ajay dari tulisan yang diterima iNews.id.
                                    
Editor: Asep Supiandi