Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Curhat Proses Hukum
CIMAHI, iNews.id - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menulis curhatan atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung 10 April 2023 lalu. Ajay mengaku vonis tersebut sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan.
Pada curhatan tersebut, Ajay menulisnya cukup panjang tentang proses dirinya menjadi tersangka, hingga vonis atas puluhan sidang yang telah dijalaninya. Ajay divonis 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Sementara sebelumnya, Ajay dituntut oleh Penuntut Umum KPK yaitu Tito Jaelani, dkk pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp200 juta uang pengganti sebesar Rp250 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan. Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, " tulis Ajay dari tulisan yang diterima iNews.id.
Menurut dia, Majelis Hakim sudah tidak sependapat dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a. Maka seharusnya dia dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.
"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah. Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan," kata dia.
Kemudian saya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp250 jita. Padahal sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan Pak Sekda untuk diberikan kepada oknum KPK yaitu Stefanus Robin Pattuju, bukan untuk kepentingan pribadi saya.
"Lagi-lagi putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA. Saya percaya, putusan yang tidak adil dan zalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Amin," katanya.
Dia mengaku, testimoni tersebut ditulis dari balik penjara. Ditulis dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dia berharap, masyarakat dan para pejuang keadilan yang membacanya, dapat mengetahui dan mengerti bagaimana sebenarnya penegakan hukum di negeri ini yang hanya menghakimi tapi bukan mengadili guna memberikan keadilan bagi saya dan kita semua.
"Semoga Allah SWT, Tuhan YME, mendengar dan mengabulkan sumpah Mubahalah saya, siapa yang berdusta maka dialah yang akan dilaknat Allah SWT," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi