get app
inews
Aa Text
Read Next : Meresahkan! Monyet Ekor Panjang di Bandung Barat, Mencuri Makanan Warga

Disdik Jabar Akhirnya Revisi Pergub Komite Sekolah terkait Penggalangan Dana Pendidikan

Selasa, 27 September 2022 - 11:10:00 WIB
Disdik Jabar Akhirnya Revisi Pergub Komite Sekolah terkait Penggalangan Dana Pendidikan
Disdik Jabar menggelar rapat bersama stakeholder untuk merevisi Pergub Komite Sekolah. (FOTO: ISTIMEWA/DISDIK JABAR)

Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.

"Ketiga, pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah," ucap Dedi Supandi.

Adapun pada Pasal 16 ayat 3, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orangtua/wali peserta didik dan para pihak yang memberikan bantuan atau sumbangan.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan, Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan. Namun, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan, termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.

"Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang Ombudsman, dari Saber Pungli, dari Inspektorat, dan dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu," kata Sekretaris Disdik Jabar. 

Yesa Sarwedi Hamiseno menyatakan, lewat sinergi dengan sejumlah stakeholder tersebut diharapkan revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 dapat melindungi SMA, SMK, SLB negeri di Jabar dengan lebih optimal.

"Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum," ujar Yesa Sarwedi Hamiseno. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut