get app
inews
Aa Text
Read Next : Meresahkan! Monyet Ekor Panjang di Bandung Barat, Mencuri Makanan Warga

Disdik Jabar Akhirnya Revisi Pergub Komite Sekolah terkait Penggalangan Dana Pendidikan

Selasa, 27 September 2022 - 11:10:00 WIB
Disdik Jabar Akhirnya Revisi Pergub Komite Sekolah terkait Penggalangan Dana Pendidikan
Disdik Jabar menggelar rapat bersama stakeholder untuk merevisi Pergub Komite Sekolah. (FOTO: ISTIMEWA/DISDIK JABAR)

BANDUNG, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar menggodok revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Revisi aturan tentang penggalangan dana bantuan pendidikan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat, dan Biro Hukum Pemprov Jabar. 

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi mengatakan, telah mengulas dan membahas pasal demi pasal pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Hasilnya, terdapat beberapa hal yang diubah untuk mengotimalkan peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan akan menjadi dasar hukum untuk Pergub Nomor 44 Tahun 2022 yang telah diubah ini," kata Kadisdik Jabar, Selasa (27/9/2022). 

Revisi dalam pergub ini, ujar Dedi Supandi, di antaranya tercantum pada Pasal 3 dimana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b. "Meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya," ujar Dedi Supandi. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut