get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Uang Ridwan Kamil untuk Beli Mobil Klasik Ilham Habibie

Diperiksa Bawaslu 3 Jam, Ridwan Kamil: Tidak Ada Substansi Pelanggaran Kampanye

Senin, 29 Januari 2024 - 19:38:00 WIB
Diperiksa Bawaslu 3 Jam, Ridwan Kamil: Tidak Ada Substansi Pelanggaran Kampanye
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil diperiksa Bawaslu Jabar selama kurang lebih 3 jam.(Foto: MPI)

Bawaslu Kaji Lebih Lanjut

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, ada 30 pertanyaan yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil dalam pemeriksaan ini.

"Tadi dari Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi dimana kita menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi. Dan beliau sudah menyampaikan klarifikasi itu dan sudah menuangkannya di dalam berita acara pemeriksaan klarifikasi," kata Syaiful.

Selanjutnya, Bawaslu Jabar bersama dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memproses seluruh hasil pemeriksaan mulai dari pelapor, saksi-saksi hingga terlapor untuk nantinya dimintakan pemeriksaan ahli yang berkaitan dengan video.

"Karena memang kontennya kan berkaitan dengan video, itu yang rencananya akan dilakukan oleh Bawaslu Jawa Barat. Setelah ini kita akan evaluasi beserta Gakkumdu. Apakah sudah cukup pemeriksaan yang sudah dilakukan atau kah memang masih membutuhkan keterangan yang lain," katanya.

Syaiful mengatakan, Bawaslu juga akan mengkaji lebih lanjut lagi terkait dugaan adanya money politics dalam acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

"Ya memang fakta videonya kan ada saweran berkaitan dengan lomba joget itu kan. Tapi apakah nanti itu dinilai sebagai yang dimaksud dengan money politik nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut