get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Uang Ridwan Kamil untuk Beli Mobil Klasik Ilham Habibie

Diperiksa Bawaslu 3 Jam, Ridwan Kamil: Tidak Ada Substansi Pelanggaran Kampanye

Senin, 29 Januari 2024 - 19:38:00 WIB
Diperiksa Bawaslu 3 Jam, Ridwan Kamil: Tidak Ada Substansi Pelanggaran Kampanye
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil diperiksa Bawaslu Jabar selama kurang lebih 3 jam.(Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil diperiksa Bawaslu Jabar selama kurang lebih 3 jam.

Mantan orang nomor 1 Jabar itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan PDIP melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR).

"Saya mengapresiasi tugas dari Bawaslu Jawa Barat ya, sesuai dengan tupoksinya kan memastikan penyelenggaraan pemilu ini berjalan dengan baik. Makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi," ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, Senin (29/1/2024).

Kang Emil mengatakan, kehadirannya ini pun sebagai contoh untuk masyarakat yang harus taat pada aturan hukum.

"Saya ke sini karena juga memberi contoh ya kepada semua warga negara harus taat pada hukum pada aturan main," ungkapnya.

Selama menjalani pemeriksaan, Kang Emil mengaku tidak banyak yang dirinya jelaskan kepada pihak Bawaslu Jabar.

"Tadi tidak terlalu banyak juga saya mengklarifikasi, hal-hal yang perlu dijelaskan. Yang lama itu ngeprintnya, diperiksanya cepet menit-menitan tapi ngeprintnya yang lama," ujarnya.

Kang Emil mengatakan, bahwa tidak ada substansi pelanggaran yang dirinya lakakukan saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, dalam kegiatan tersebut dirinya berstatus sebagai undangan bukan pihak penyelanggara.

"Tidak ada substansi pelanggaran ya itu persepsi tafsir karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-potong ya maka dari kita dijelaskan bahwa satu saya jadi undangan, kalau kitanya penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah," tuturnya.

Oleh karena itu, Kang Emil berharap, kasus ini selesai dan tidak usah dipersepsi macam-macam.

"Makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam. Apresiasi untuk Bawaslu, saya sebagai warga negara yang taat hukum dan tidak ada substansi pelanggaran," katanya.

Bawaslu Kaji Lebih Lanjut

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, ada 30 pertanyaan yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil dalam pemeriksaan ini.

"Tadi dari Bawaslu menyampaikan kurang lebih 30 pertanyaan berkaitan dengan substansi klarifikasi dimana kita menanyakan berkaitan dengan fakta dan kegiatan-kegiatan yang ada di lokasi. Dan beliau sudah menyampaikan klarifikasi itu dan sudah menuangkannya di dalam berita acara pemeriksaan klarifikasi," kata Syaiful.

Selanjutnya, Bawaslu Jabar bersama dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan memproses seluruh hasil pemeriksaan mulai dari pelapor, saksi-saksi hingga terlapor untuk nantinya dimintakan pemeriksaan ahli yang berkaitan dengan video.

"Karena memang kontennya kan berkaitan dengan video, itu yang rencananya akan dilakukan oleh Bawaslu Jawa Barat. Setelah ini kita akan evaluasi beserta Gakkumdu. Apakah sudah cukup pemeriksaan yang sudah dilakukan atau kah memang masih membutuhkan keterangan yang lain," katanya.

Syaiful mengatakan, Bawaslu juga akan mengkaji lebih lanjut lagi terkait dugaan adanya money politics dalam acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut.

"Ya memang fakta videonya kan ada saweran berkaitan dengan lomba joget itu kan. Tapi apakah nanti itu dinilai sebagai yang dimaksud dengan money politik nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut