Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Penuhi Syarat, Ridwan Kamil Segera Dipanggil Bawaslu Jabar
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) memastikan, laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye. Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pun akan segera dipanggil.
"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Syaiful menyebut, sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan terkait kasus itu seperti pelapor, saksi, hingga ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, ke depan Ridwan Kamil akan turut dimintai keterangan.
"Kita punya waktu 7 hari kerja, kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja," ucapnya.
Editor: Nani Suherni