Sofwan melanjutkan, Kemendikbudristek juga mendukung penuh sikap Unpad dalam memanfaatkan skema KPBU untuk pembangunan RSPTN. Sebagai PTN Badan Hukum, Unpad didorong untuk memanfaatkan dana-dana yang bukan berasal dari APBN murni, melainkan melalui berbagai skema yang lebih fleksibel, salah satunya adalah KPBU.
“Ditjen Dikti dukung Unpad ambil inisiatif mengembangkan potensi pendanaan melalui KPBU dalam pembangunan RS atau pemanfaatan infrakstruktur untuk peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan juga mendukung pemanfaatan lahan kampus Unpad untuk dibangun RSPTN.
Hal ini sesuai instruksi pemerintah yang menyatakan bahwa berbagai aset milik negara harus dimanfaatkan seoptimal mungkin. “Aset itu harus berkeringat, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin supaya memberikan manfaat,” kata Encep.
Kemenkeu, ujar Encep, sudah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung pemanfaatan aset melalui skema KPBU. Salah satunya adalah pemanfaatan Barang Milik Negara melalui skema Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) sebagai tindak lanjut dari KPBU.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News