get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelapkan Dana Desa Rp304 Juta, Mantan Kades Bunisari Cianjur Ditangkap Polisi

Diduga Sunat Dana Desa Rp256 Juta, Kades di Tasikmlaya Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:01:00 WIB
Diduga Sunat Dana Desa Rp256 Juta, Kades di Tasikmlaya Dijebloskan ke Tahanan
YS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya setelah berkas penyidikan di kepolisian lengkap. (Foto: iNewsTv/Asep Juhariyono)

Sementara itu, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk menjalani proses lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun. Selain itu tersangka dapat dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebesar Rp1 miliar.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut