Diduga Sunat Dana Desa Rp256 Juta, Kades di Tasikmlaya Dijebloskan ke Tahanan
TASIKMALAYA, iNews.id - Diduga telah menyunat dana desa (DD) sebesar Rp256 juta, seorang kepala desa di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya dijebloskan ke dalam tahanan. Tersangka terindikasi kuat telah menyelewengkan uang dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, dugaan penyelewangan dilakukan tersangka berinisial YS setelah bendahara mencairkan uang dari rekening desa. Karena uang tersebut awalnya masuk ke rekening desa.
"Ketika uang dicairkan bukannya diperuntukkan untuk masyarakat, malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolresta, Rabu (24/2/2021).
Dalam kasus ini, kata dia, ikut diamankan barang bukti berupa berkas-berkas pencairan dana desa. Sementara uang hasil korupsi habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Diketahui desa tempat tersangka menjabat kades mendapat jatah dana desa dari bantuan APBD Kabupaten Tasikmlaya sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk menjalani proses lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun. Selain itu tersangka dapat dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Editor: Asep Supiandi