get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin

Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sadis dan Terencana

Kamis, 07 Desember 2023 - 07:52:00 WIB
Detik-detik Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sadis dan Terencana
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memaparkan kronologi pembunuhan ibu dan anak di Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Pembunuhan sadis terhadap kedua korban diduga kuat telah direncanakan dengan matang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didukung bukti dan pentunjuk, penyidik berhasil mengungkap kronologi dan detik-detik pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Pembunuhan berawal pada Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka Yosef Hidayah menemui M Ramdanu alias Danu (23) di warung tenda pecel lele di Jalancagak.

Di sini Yosef menceritakan kekesalannya kepada korban dan berniat memberikan pelajaran. Yosef meminta Danu untuk menyiapkan peralatan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

"Kejadian bermula ketika saudara YH (Yosef Hidayah) mengajak MR (M Ramdanu) untuk memberi pelajaran pada korban Tuti. Yosef memerintahkan MR mempersiapkan semua peralatan," kata Kabid Humas Polda Jabar bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar  Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu (6/12/2023).

Menjelang tengah malam, tepatnya pukul 22.00 WIB, Yosef dan Danu jalan kaki datang ke rumah tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Di sini, Danu diminta menunggu di garasi mobil, sedangkan Yosef masuk ke dalam. 

Sekitar pukul 23.30 WIB, dua tersangka, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia menyusul datang ke rumah korban Tuti dan Amalia. Selanjutnya, aksi pembunuhan pun dilakukan para pelaku dengan menggunakan stik golf dan golok. 

Di dalam rumah, terjadi pertengkaran antara Yosef dengan korban Tuti. Pertengkaran dipicu oleh permasalahan uang. Korban Tuti menolak memberi Yosef uang Rp30 juta milik Yayasan Bina Prestasi Nasional.

"Para pelaku melakukan pembunuhan menggunakan golok dan stik golf yang diambilkan oleh saudara MR di dapur rumah TKP atas perintah saudara YH," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan autopsi, korban Tuti dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam.

Sedangkan, korban Amel dihabisi pada Rabu 18 Agustus 2021 dini hari. Setelah memastikan dua korban telah meninggal dunia, jenazah kedua korban sempat dimandikan oleh tersangka Mimin yang datang tak lama setelah pembunuhan terjadi.

Jenazah Tuti diseret dari ruang tengah ke garasi dan dimasukkan ke bagasi Alphard hitam. Sementara, jenazah Amel digendong oleh tersangka Yosef ke mobil Alphard. 

Dalam rekonstruksi terungkap, mobil itu hendak digunakan untuk membawa jenazah korban Tuti dan Amel untuk dibuang ke wilayah Bandung. Tetapi mobil tidak bisa menyala.

Lantaran hari menjelang pagi, akhirnya para pelaku memutuskan meninggalkan jasad korban di dalam bagasi Alphard. Sebelum pergi, para pelaku sempat membersihkan sidik jari di setir, kursi depan, dan pintu mobil.

"Dari konstruksi perkara, terungkap bahwa Yosef merupakan pelaku yang menginisiasi pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia.
Korban kemudian dimandikan oleh tersangka Mimin. Setelah dimandikan korban kemudian diangkat oleh empat tersangka melalui pintu belakang menuju ke bagasi mobil Alphard yang telah disiapkan," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB, jenazah dua korban ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard dengan kondisi bersimbah darah. Polisi lalu mulai melakukan rangkaian penyelidikan atas kasus itu selama 2 tahun 3 bulan. 

Kasus ini terungkap setelah tersangka M Ramdanu alias Danu memberikan keterangan mengejutkan pada Selasa 17 Oktober 2023 bahwa pembunuhan itu telah direncanakan oleh Yosef Hidayah.

Akhirnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah sebagai tersangka utama. Selain itu, Mimin, istri kedua Yosef pun ditetapkan sebagai tersnagka. Begitu juga dengan Arighi dan Abi. Mereka disangkakan turut serta atau membantu kejahatan.

"Yosef Hidayah dijerat Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancamana hukuman mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara. Sedangkan, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dijerat Pada 55 dan 56 KUHPidana," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut