Cerita Polisi Tangkap Kades Korupsi Buron 3 Tahun, Jejak Ponsel Jadi Kunci Utama
Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Prosesnya, penyidik sudah mencari baik dari alamat yang bersangkutan di wilayah Desa Tegalpanjang dan tempat lain.
"Lalu kami mendapatkan informasi tersangka berasa di wilayah Tangerang. Kami melakukan upaya pencarian beberapa hari di wilayah Pasar Tangerang, namun tidak berhasil," ujar AKP Yanto Sudiarto.
Pada 2022, tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, menemukan jejak digital dari tersangka. Penyidik mendapatkan nomor handphone dari tersangka. Kemudian dari nomor tersebut, penyidik melakukan pelacakan. Tersangka berada di Tasikmalaya.
"Setelah melakukan penyelidikan, alhamdulillah kami bisa menangkap tersangka di wilayah Indihang Tasikmalaya. Saat ini tersangka ditahan. Setelah dilakukan pemberkesan, tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabum pada 18 Oktober 2022," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.
Berbagai kendala dihadapi penyidik untuk menemukan tersangka, kata Yanto, antara lain selain tidak kooperatif juga lingkungan keluarga tersangka tidak koperatif sehingga membuat pihak kepolisian merasa kesulitan untuk menemukan keberadaan tersangka.
Editor: Agus Warsudi