get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi, Staf Ahli Wali Kota Diberhentikan

Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:06:00 WIB
 Korupsi APBDes Rp595 Juta, Mantan Kades Tegalpanjang Sukabumi Ditahan Kejaksaan
Mantan Kades Tegalpanjang tahun 2013 hingga 2018, Muhamad Risman saat digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota ke Lapas Kelas IIB Warungkiara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Sukabumi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 12.15 WIB. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 hingga 2018.

Tersangka atas nama Muhamad Risman, Kades Tegalpanjang masa bakti 2013 hingga 2018 sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota, berhasil ditangkap polisi di wilayah Tasikmalaya, pada 16 September 2022. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, hari ini menerima pelimpahan tahap II, tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polres Sukabumi Kota. 

"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ujar Ratno kepada MNC Portal Indonesia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut